Pertama kali saya buat passport itu tahun 2012 di Padang. Berhubung sekarang passport saya sudah expired Agustus 2017 lalu, saya mulai menyiapkan persiapan untuk pembuatan passport baru. Kali ini saya berencana mengurus ulang di Jakarta. Jauh kalau ke Padang….ongkosnya aja udah bisa bikin beberapa passport, haha. Buat para perantau, gak usah jauh-jauh kedaerah asal buat ngurus passport, bisa dimana saja.
Mulai tahun 2017 awal, pembuatan passport di Jakarta diharuskan untuk mendaftar antrian secara online. Namun masih ada beberapa kantor imigrasi cabang pembantu yang masih menerima walk-in process. Lokasi terdekat dari tempat kos saya adalah kantor imigrasi tingkat I jakarta selatan dan tidak menerima walk-in, semua pendaftaran diharuskan secara online.
Awalnya saya mulai mendaftar online bulan September 2017, saya sudah pilih tanggal, namun karena urusan pekerjaan, saya tidak bisa datang dan bisa dinyatakan hangus. Bulan December 2017, saya coba lagi melakukan pendaftaran antrian secara online, namun semua tanggal putih semua, gak ada yang hitam. Awalnya saya pikir ini karena sudah full book, tapi kok aneh, full book sampai tahun 2018, gak ada yang hitam tanggalnya, haha. Saya search di internet, menurut beberapa sumber, dikarenakan website maupun aplikasi pendaftaran sedang bermasalah. Masa sekelas pemerintahan menangani website error bakal lama, mikirnya kan gitu, kemudian saya tetap mencoba mendaftar setiap hari, namun tetap tidak berhasil.
Jadi kesel setiap hari nyoba namun tidak berhasil, kemudian saya memutuskan untuk datang langsung ke kantor imigrasi tingkat I jakarta selatan. Sesampainya disana, saya langsung menghampiri petugas Security dan beliau mengajukan pertanyaan apakah saya daftar pasport baru atau perpanjang. Namun saya langsung menanyakan tentang pendaftaran online yang selalu gagal. Ternyata ya Allah, kata beliau kalau mau daftar online harus pada jam 8-9 pagi pada hari Senin- Jumat saudara-saudara. Itupun hanya dibuka untuk 50 pendaftar saja, dicatet!!! kalau lebih dari itu, akan muncul tanggal putih semua, seperti yang sebelumnya. Jadi meski daftarnya masih dalam rentang waktu jam 8-9 pagi, namun sudah ada 50 orng yang daftar, maka tampilannya langsung putih. Jadi harus cepet-cepetan.
Sangat disayangkan hal ini tidak diketahui banyak orang, kan kasian orang bingung sendiri kenapa gak bisa daftar online. Parahnya lagi, tidak ada pengumuman resmi. Jadi kalau tidak datang langsung, ya gak akan tau.
Satu hal lagi, ternyata buat yang sudah pernah punya passport, proses yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perpanjangan dan bukan membuat baru. Karena denger pengalaman dari beberapa teman, meski passport mereka sudah expired, mereka mengajukan pembuatan baru tanpa melampirkan passport lama dan bisa-bisa aja. Namun sekarang, gak bisa. Harus tetep bawa passport lama ya temen-temen. gak perlu isi form pendaftaran lagi. Cukup bawa Passport lama, KTP asli dan fotocopy KTP bolak-balik. Kalau buat yang masih ngotot melakukan pengajuan pembuatan baru, akan dinyatakan sebagai upaya pemalsuan data atau apalah itu namanya.